Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Chairun Nisa Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Chairun Nisa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Chairun Nisa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golongan Karya, Chairun Nisa, didakwa menjadi perantara suap terhadap M. Akil Mochtar--bekas Ketua Mahkamah Konstitusi--sebesar Sin$ 294.050, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu (seluruhnya sekitar Rp 3 miliar). Serta menerima komisi Rp 75 juta dari calon Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau Antun.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara kepadanya untuk diadili," kata jaksa penuntut umum Sigit Waseso saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 8 Januari 2014.

Hambit dan Cornelis dianggap menyuap Ketua MK Akil Mochtar (kini nonaktif) melalui politikus Partai Golkar, Chairun Nisa. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin. Perkara ini ditangani Akil selaku hakim ketua merangkap anggota, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Hambit berharap gugatan yang diajukan pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin ditolak dan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas yang menetapkan Hambit dan Arton S. Dohong sebagai pemenang pilkada Gunung Mas dinyatakan sah.

Pada 19 September 2013, Hambit bertemu dengan Chairun Nisa di sebuah restoran di Hotel Sahid, Jakarta, meminta bantuan mengurus keberatan tersebut dengan cara mendekati pejabat MK. Atas permintaan itu, Chairun Nisa menghubungi Akil. Kemudian, pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, meminta bantuan terkait permohonan keberatan hasil pilkada Gunung Mas itu. Lantas Akil menyampaikan agar Hambit mengurusnya melalui Chairun Nisa.

Pada 24 September 2013, Akil menginformasikan ke Chairun Nisa bahwa sidang akan digelar keesokan harinya. Ia meminta disampaikan kepada Hambit untuk menyediakan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chairun Nisa menginformasikan pesan Akil kepada Hambit, dan disanggupi. Hambit lantas meminta Cornelis Nalau menyiapkan duit dan menyerahkannya kepada Akil. Karena telah menghubungkan ke Akil, Chairun Nisa memperoleh komisi Rp 75 juta dari Hambit yang diserahkan pada 2 Oktober 2013 siang. "Hambit menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta yang dibungkus koran kepada terdakwa terkait pengurusan gugatan pilkada Gunung Mas di MK RI," ujar Sigit.

Sigit menyebutkan, pada malam harinya, Chairun Nisa didampingi Cornelis ke rumah dinas Akil untuk mengantarkan duit tersebut. Namun, saat masih duduk di teras menunggu Akil keluar, petugas KPK langsung mencokoknya.

Atas perbuatannya, Chairun Nisa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20. Bekas anggota Komisi II DPR RI itu terancam pidana 20 tahun bui.

Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum Chairun Nisa, Soesilo Ariwibowo, menyatakan akan mengajukan nota keberatan. "Setelah kami membaca dan mencermati dakwaan penuntut umum, kami akan mengajukan eksepsi," kata Soesilo. Ketua majelis hakim Suwidya menjadwalkan sidang pembacaan keberatan itu pada Senin pekan depan.

LINDA TRIANITA


Terpopuler
Film Animasi Frozen Kalahkan Hobbit di Box Office  
Chatib: Ini SUN Valas Terbesar Sepanjang Sejarah
Bagaimana Cuaca Dingin Membunuh Manusia?  
Foto: Wajah Amerika Serikat Dihajar Musim Dingin
Di Jepang Juga Ada Fenomena 'Cabe-cabean'  
AS Roma Resmi Dapatkan Radja Nainggolan
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia, Kenapa?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.


KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, (2/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.


Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.


Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.


Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.