Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jubir PPI Minta Maaf ke Denny Indrayana  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Al-Basary meminta maaf kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Permintaan maaf itu terkait tuduhan Ma'mun yang menyebut Denny dan Bambang menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, satu hari sebelum pemeriksaan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Terkait ultimatum Denny Indrayana, melalui surat terbuka ini, saya meminta maaf kepada semua nama yang saya sebut," kata Ma'mun saat dihubungi, Rabu, 8 Januari 2014.

Namun, meskipun telah meminta maaf, Ma'mun mengatakan akan terus mencari informasi terkait pertemuan di Cikeas itu. Menurut Ma'mun, PPI menerima informasi dari sumber yang dapat dipercaya, yaitu Senin dinihari, 6 Januari 2014, Denny dan Bambang mendatangi Cikeas, menggunakan mobil Toyota Innova hitam.

"Bahkan menurut informasi itu, ada juga Djoko Suyanto, Syarif Hasan, Inggrid Kansil, meskipun memang kepada wartawan saya hanya mengungkapkan nama Denny dan Bambang," kata dia. "Saya meminta maaf kepada semua nama yang saya sebutkan."

Ma'mun mengatakan niat membuka informasi itu hanyalah ingin mengecek informasi itu bahwa nama-nama pejabat publik itu melakukan pertemuan di Cikeas. "Semata-mata maksud tabayyun, berbaik hati," ujar dia.

Sebelumnya, Denny Indrayana memberi isyarat bakal melaporkan dua kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia, yaitu Ma'mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto--keduanya loyalis Anas Urbaningrum--ke Kepolisian. Denny mengatakan saat ini dia sedang menunggu permintaan maaf dari keduanya. "Jika tak minta maaf, ya Insya Allah dilaporkan besok," kata Denny melalui pesan pendek, Rabu, 8 Januari 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Denny Indraya berencana menuntut dua juru bicara PPI itu. Menurut Denny, keduanya menyebarkan kabar bohong karena menyatakan dirinya dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi Cikeas--rumah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono--dua hari lalu. "Pernyataan itu nyata-nyata tak benar," katanya.

Ma'mun kemarin di gedung KPK menyatakan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menolak memenuhi panggilan komisi antikorupsi karena merasa kasus Hambalang telah dipolitisasi. Menurut Ma'mun, Bambang dan Denny mendatangi Cikeas sehari sebelum pemeriksaan Anas. Selama ini, ujar dia, Anas kerap berseberangan dengan SBY di Demokrat.

Ma'mun juga menyebutkan pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain, bermasalah di Jawa Timur saat menjadi jaksa. Bambang dan Zulkarnain sudah membantah tudingan itu. Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan tuduhan kepada pimpinan lembaganya adalah sangat serius. "Bisa saja kami menempuh jalur hukum," kata Johan kemarin.

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
ICW: Perlawanan Kubu Anas Wujud Ketakutan
Mangkir, ICW: Anas Kalah Gentle dari Andi
Penjelasan Denny Saat Dituding ke Cikeas
BW Lapor ke Cikeas? Ini Kata Syarief Hasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

7 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

59 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK


Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Belum Diputus

16 Februari 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Belum Diputus

Kabiro hukum MK Fajar Laksono memastikan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta belum diputus


PTUN Tolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana Cs Atas Gugatan Anwar Usman yang Mau Jadi Ketua MK Lagi

15 Februari 2024

Sejumlah aktivis dari Koalisi Pemilu Bersih memakai topeng bergambar Joko Widodo, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari saat menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Aksi tersebut menyikapi hilangnya marwah, etika, serta integritas KPU dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu usai putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. TEMPO/M Taufan Rengganis
PTUN Tolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana Cs Atas Gugatan Anwar Usman yang Mau Jadi Ketua MK Lagi

PTUN menolak permohonan intervensi Denny Indrayana cs yang akan melawan gugatan Anwar Usman, yang mau jadi ketua MK lagi.


Denny Indrayana Sebut Film Dirty Vote Penegasan Penolakan Terhadap Prabowo-Gibran

13 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Sebut Film Dirty Vote Penegasan Penolakan Terhadap Prabowo-Gibran

Denny Indrayana mengatakan film dokumenter Dirty Vote ini sekaligus menguatkan keresahan publik sejak lebih dari satu tahun belakangan.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Alasan Denny Indrayana Absen Sidang Gugatan Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

11 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Alasan Denny Indrayana Absen Sidang Gugatan Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, sengaja tak menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru Rp500 miliar dan memilih ke Australia