TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pelimpahan berkas tahap kedua kasus kecelakaan maut tol Jagorawi dengan tersangka AQJ akan dilakukan pekan depan. Sebelumnya, kata dia, AQJ akan dipanggil lebih dulu melalui pengacaranya ke penyidik Polda Metro Jaya.
"AQJ akan dihadirkan ke penyidik melalui pengacaranya," kata Rikwanto di kantornya, Rabu, 8 Januari 2014.
AQJ, 13 tahun, menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di kilometer 8 tol Jagorawi, 8 September lalu. Berkas kasus anak musikus Ahmad Dhani ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI sejak 13 Desember.
Kecelakaan dinihari itu merenggut tujuh nyawa. AQJ dijerat Pasal 281, 283, 287, dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI sampai kini belum dilakukan lantaran menunggu pengacara AQJ kembali dari luar negeri. "AQJ akan hadir saat pengacaranya kembali ke Indonesia," ujar Rikwanto.
LINDA HAIRANI