TEMPO.CO, Kupang - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana telah menetapkan 16 tersangka penutupan Bandara Turelelo. Tersangka aksi blokade itu adalah Bupati Bupati Ngada Marianus Sae dan 15 anggota Satpol PP.
Untung Yoga mengatakan Bupati Ngada akan dijerat dengan Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun. "Penanganannya menjadi kewenangan penyidik Polri," katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu malam, 8 Januari 2013.
Sedangkan 15 anggota Satpol PP akan dikenai sangkaan Pasal 210 dan 421 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang penyidikannya merupakan kewenangan PPNS Kementerian Perhubungan. "Kalau Satpol PP kewenangan PPNS, bukan Polri," katanya.
Hal senada diungkapkan juru bicara Polda NTT Ajun Komisaris Besar Okto Riwu, bahwa polisi hanya menggunakan KUHP dalam menjerat Bupati Ngada terkait dengan perintahnya untuk memblokade Bandara Turelelo, Soa. Sedangkan penyidikan terhadap pelanggar UU Penerbangan tidak dilakukan oleh kepolisian karena itu merupakan kewenangan PPNS Perhubungan. "Bukan kewenangan kami menggunakan UU Penerbangan untuk menjerat Bupati Ngada," katanya.
Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap 15 anggota Satpol PP, kata dia, bukan KUHP yang digunakan, melainkan UU Penerbangan. Sedangkan di tindak pidana umumnya, Satpol PP hanya sebagai saksi. "Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka sesuai UU Penerbangan, bukan KUHP," katanya.
YOHANES SEO
Populer:
Anas Sudah di Area Gedung KPK, Kenapa Tak Masuk?
Bantah ke Cikeas, Denny Tuntut PPI Minta Maaf
Jokowi Senyum-senyum Dipanggil Calon Presiden
Microsoft: Xbox One Terjual 3 Juta Unit