TEMPO.CO, Karanganyar - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini, Kamis, 9 Januari 2014, mendatangi salah satu rumah bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani di Jalan Angsana Nomor 1 dan 2, Perumahan Jaten Permai, Karanganyar.
Kedatangan tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyanta untuk menggeledah rumah mantan Bupati Karanganyar tersebut.
Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri dengan kerugian negara Rp 18,4 miliar. Rina diduga menikmati Rp 11 miliar.
Penyidik masuk ke dalam rumah Rina pukul 10.00. Rina menyambut penyidik dan menemani proses penggeledahan.
Sekitar pukul 12.00, tim pengacara Rina datang ke lokasi. Berada di dalam sekitar 15 menit, tim pengacara ke luar rumah. Salah seorang pengacara Rina, Muhammad Taufik, mengaku kecewa dengan proses penggeledahan.
"Penggeledahan hari ini menunjukkan penggunaan kekuasaan yang berlebihan," katanya kepada wartawan.
Dia menilai penyidik seperti perampok karena memaksa Rina menyerahkan sertifikat dan aset. "Yang bisa memaksa orang lain untuk menyerahkan hartanya hanya perampok," ucapnya dengan nada tinggi.
Pengacara lainnya, Slamet Yuono, menilai penyidik bekerja asal-asalan. "Mereka bekerja tanpa bisa menunjukkan surat tugas. Kami kecewa dengan kinerja Kejati," katanya.
Hingga kini, penyidik masih berada di dalam rumah. Pengacara Rina ikut masuk. "Untuk memastikan tidak ada barang yang diambil paksa," kata Slamet.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Terpopuler Lain:
Anas Dipanggil Jumat, Keramat atau Selamat?
KPK Tak Ambil Pusing Ulah Anas Urbaningrum
Dipanggil KPK, Anas Telepon Ibunya
Jubir PPI Bersedia Minta Maaf ke Denny Indrayana