TEMPO.CO, Jember - Kelompok bisnis Grup Lippo akan berinvestasi di Kabupaten Jember. Menurut Bupati Jember M.Z.A. Djalal, grup pimpinan Mochtar Riady itu akan membangun sebuah kawasan terpadu. "Mereka sudah ajukan izin bangunan dan lain-lain. Mochtar Riady itu kan jagoan, tidak usah diragukan lagi, serius berinvestasi," kata dia, Kamis, 9 Januari 2014.
Menurut Djalal, Grup Lippo akan membangun rumah sakit, sarana pendidikan, dan mal di lahan eks gedung Brigif IX Jember. "Nilai investasinya miliaran sampai triliunan."
Djalal senang dengan rencana investasi itu. Investasi itu akan mendatangkan efek besar bagi perkembangan banyak sektor, terutama sektor ekonomi di kota tembakau itu. "Untuk masyarakat Jember, saya wajibkan untuk mendukung. Saya malah dodolan (jualan) supaya Jember laris manis (menarik investor)."
Djalal juga menjamin tidak akan ada masalah yang berarti dalam rencana investasi itu, termasuk soal status tanah yang akan ditempati. Tanah dan bangunan bekas kantor tentara itu, kata dia, kini bukan milik Pemkab Jember, melainkan milik investor (Grup Lippo). "Tidak ada masalah. Mudah-mudahan lancar, tidak ada polemik."
Informasi yang dihimpun Tempo dari kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal, dan ESDM Kabupaten Jember menyebutkan, saat ini Grup Lippo sedang mengurus beragam izin investasi. "Yang mengajukan PT Wahana Citra Gemilang atas nama Hokky Gunarto," kata seorang pegawai yang menolak disebutkan namanya.
Miftahul Ulum, Wakil Ketua DPRD Jember, mengaku heran dengan rencana investasi itu. Sejauh ini, kata dia, DPRD Jember tidak mendapat pemberitahuan dari eksekutif (bupati) Jember soal itu. "Karena status tanah yang akan digunakan masih bermasalah secara hukum," kata dia.
Sampai kini, kata dia, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jember belum tahu secara pasti status tanah eks Brigif IX Jember yang akan digunakan untuk investasi Grup Lippo itu. Apalagi, kata dia, kasus hukum tukar guling tanah itu sampai kini masih berlangsung di pengadilan. "Kok tiba-tiba tanah itu sekarang pindah tangan ke pengusaha?" katanya. Jika memang dijual, kata Ulum, seharusnya DPRD Jember diberi tahu dan dimintai persetujuan. Pasalnya, tanah seluas 1 hektare lebih itu adalah aset daerah.
Kasus tukar guling tanah eks Brigif IX Jember menyeret tiga pejabat dan bekas pejabat ke pengadilan. Mereka adalah Kepala Dinas Pasar Hasi Madani, bekas Kepala Bagian Umum Pemkab Jember Sudianto, dan bekas Sekretaris Daerah Jember Djoewito. Mereka bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya akhir tahun 2011. Tapi jaksa kasasi.
MAHBUB DJUNAIDY