TEMPO.CO, Kuningan - Polres Kuningan menetapkan Rita Heriati, 46 tahun, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat nomor urut 3, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga mini di Desa Sindangkempeng, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Kamis, 9 Januari 2014.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kuningan, Ajun Komisaris Real Mahendra, mengatakan anggotanya menemukan kejanggalan dalam pembangunan gedung olahraga mini di Desa Sindang Kempeng yang tidak pernah selesai. Setelah memiliki hasil audit BPKP ternyata ada indikasi tindak pidana korupsi terhadap proyek senilai Rp 500 juta pada tahun 2010 ini.
"Peran tersangka sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pemuda Kamuningsari yang menerima bantuan. Diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Penanganan kasus ini sebenarnya dilakukan sejak bulan April 2011. Kasusnya sudah masuk tahap P19 (proses memenuhi kelengkapan berkas) sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Kuningan. Tersangka dijerat Pasal 1 Nomor 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini tersangka Rita belum ditahan karena yang bersangkutan sering sakit. "Tersangka juga cukup kooperatif," kata Real.
Ketua KPU Kuningan Heni Susilawati membenarkan bahwa tersangka Rita adalah caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Demokrat nomor urut 3 daerah pemilihan II (Kecamatan Cilimus, Kramatmulya, Cigandamekar, Pancalang, Mandirandan, Pasawahan, Japara, dan Jalaksana). Tersangka pernah menjadi Kepala Desa Setianegara pada 1998 hingga 2006. Kemudian menjadi Ketua LPM Pemuda.
Adapun Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan U.M. Abdul Aziz mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rita Heriati masih boleh melaksanakan kampanye sebagai caleg DPRD kabupaten dan mengikuti semua tahapan pemilu, kecuali sudah ada keputusan tetap sebagai terpidana atau keputusan tetap pengadilan negeri.
Hingga kemarin, Rita belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Telepon selulernya yang dihubungi Tempo tidak aktif.
DEFFAN PURNAMA