TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 9 Januari 2013. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. "Saksi untuk Pak Deddy hari ini adalah Nanny M. Ruslie, Herman Prananta, Lerman Simbolon, Machfud Suroso," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso. Sidang tersebut diagendakan pada pukul 13.00. Namun sampai tulisan ini dinaikkan, sidang belum dimulai.
Machfud adalah kawan dekat bekas Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum. Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sahamnya dimiliki Machfud Suroso dan Munadi Herlambang. Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, juga pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Dalam dakwaan Deddy, jaksa menyebut Machfud telah menerima duit Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening Dutasari. Namun, uang tersebut diduga bukan merupakan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Duit itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politikus di DPR.
Tak hanya menjadi penampung uang, Machfud disebut pernah dimintai tolong oleh Teuku Bagus Mokhamad Noor yang kala itu masih menjadi Direktur PT Adhi Karya. Bagus mengadu kepadanya lantaran Mindo Rosalina Manulang yang waktu itu masih menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin meminta Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang. Rosa mengatakan yang akan mengerjakan pekerjaan Hambalang adalah PT Duta Graha Indah. Rosa mengklaim kubunya telah mengeluarkan banyak duit dalam proyek tersebut.
Mendengar keluhan itu, Machfud mengatakan akan menyampaikan masalah tersebut kepada Anas. Beberapa hari setelahnya, dia mengatakan urusannya telah selesai karena Anas sudah meminta agar Nazar mundur dari proyek itu. Machfud telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Begini Konsep Depo MRT Lebak Bulus
Lebak Bulus 'Kehilangan' Rp 2 Juta Per Hari
Polisi Dukung Terminal Lebak Bulus Ditutup
Roy Suryo: Stadion Lebak Bulus Boleh Dibongkar
Terminal Lebak Bulus Ditutup Pertengahan Januari