TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara perselisihan soal sampah, Yayan Nurhayati, 43 tahun, warga Jalan Kecubung III RT 02 RW 09 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dilaporkan tetangganya, Yusnina, 45 tahun, ke polisi. Bahkan sejak Senin, 6 Januari 2014, Yayan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Dodi Apriyadi, 34 tahun, adik Yayan, menuturkan kakaknya dipenjara karena dituduh membuang sampah ke areal rumah Yusnina. Bukan cuma buang sampah, Yayan pun ditung melakuan penganiayaan. "Padahal itu tidak benar," ujar Dodi, Rabu, 8 Januari 2014.
Dodi mengisahkan, peristiwa tersebut bermula pada 1 Juli 2013. Yusnina kalap dan marah karena melihat gundukan sampah di halaman rumahnya. Dia menuduh tetangganya, Yayan, sebagai orang yang membuang sampah. Cekcok pun terjadi di antara keduanya.
Pengurus RT setempat sudah mencoba mendamaikan keduanya, namun tak berhasil. Yusnina tetap melaporkan Yayan ke polisi.
Pada 2 Januari 2014 lalu Yayan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Setelah menjalani serangkain pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yayan digiring ke tahanan.
Anehnya, pihak penegak hukum menyarankan agar Yayan tak memakai jasa kuasa hukum. "Ini agar masalahnya tak berbelit-belit."
Dodi melanjutkan, Yayan sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun sayangnya permohonan ditolak karena keluarga Yayan tidak bisa memenuhi permintaan duit Rp 5 juta oleh penegak hukum. "Kami tak memiliki duit sebanyak itu," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Dukungan ke Jokowi Pecah karena Perbedaan Strategi
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat
Jokowi Serba Salah Dekat dengan Megawati
Microsoft: Xbox One Terjual 3 Juta Unit