TEMPO.CO, Jakarta - Yusnina, 45 tahun, punya alasan kuat untuk melaporkan tetangganya, Yayan Nurhayati, 43 tahun, ke polisi. Ia menyatakan, sang tetangga bukan hanya sering buang sampah di halaman rumahnya, tapi juga melakukan tindakan yang merugikan lainnya.
"Rumah dikasih kotoran manusia, bangkai tikus, dan lainnya. Sakit hati dan capek saya," ujarnya ketika ditemui di rumahnya di Jalan Kecubung III RT 02 RW 09 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu, 8 Januari 2014.
Kekesalan Yusnina tak bisa dibendung ketika Yayan kedapatan membuang sampah pada 1 Juli 2013 lalu. Bahkan keduanya sempat cekcok. "Saya dipukulin dan mengadu ke RT tapi tidak selesai. Akhirnya lapor ke polisi," katanya sebelum menambahkan, "Saya melakukan visum ke RS Harum. Hasilnya, ada luka lebam di mata kiri, telinga kiri, dan lengan kiri."
Yusnina merasa selama ini dia disudutkan. "Mediasi dibolak-balik saya yang salah," ucapnya. Padahal, menurutnya, Yayan cemburu sosial terhadap dirinya.
Yusnina mengatakan ia melaporkan Yayan karena tak mau diganggu lagi. Yayan harus benar-benar tidak akan mengulangi perbuatannya jika ingin terbebas dari hukum. "Saya bersedia mencabut laporan asal ada perjanjian di atas materai agar dia tak mengulagi perbuatannya. Perjanjian pun mesti disaksikan polisi."
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Dukungan ke Jokowi Pecah karena Perbedaan Strategi
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat
Jokowi Serba Salah Dekat dengan Megawati
Microsoft: Xbox One Terjual 3 Juta Unit