TEMPO.CO, Mojokerto - Untuk mendapatkan tambahan alat bukti, Kepolisian mengambil organ dalam korban tewas minuman keras (miras) oplosan di Mojokerto.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Kepolisian Daerah Jawa Timur dan tim olah TKP Kepolisian Resor Mojokerto Kota membongkar makam salah satu korban, Yoyok Tranggono, 33 tahun, di Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat, 10 Januari 2014.
"Ini untuk mencari alat bukti sebagaimana sangkaan pasal dalam kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini.
Dari 17 orang yang meninggal, hanya keluarga Yoyok yang bersedia jenazah korban dibongkar. "Organ dalamnya akan diteliti untuk mencari kandungan zat-zat yang berbahaya (dari miras yang diminum korban)," ujar Wiji.
Hingga berita ini ditulis, tim masih bekerja dan belum diketahui organ dalam apa saja yang diambil dari jasad korban.
Pembongkaran makam tersebut menjadi perhatian warga. "Yang asli desa sini itu istri almarhum," ujar Kepala Desa Batankrajan Harjono.
Harjono tak tahu persis dengan kepribadian korban karena korban dan istrinya tidak tinggal di desa setempat, melainkan tercatat sebagai warga Desa Batankrajan. "Mereka tinggal di wilayah Kota Mojokerto," katanya.
ISHOMUDDIN
Topik Terhangat
Terbang dari Halim | Pemanggilan Anas | Terminal Lebak Bulus | Elpiji Naik | Teroris Ciputat |
Berita Terpopuler
Anas Dipanggil KPK Besok, Para Loyalis Kumpul
Dipanggil KPK? Anas: Tunggu Saja!
Akbar Tanjung Minta Anas Kooperatif Hadapi KPK
Giliran Marzuki Alie Sindir Jokowi
Anas: Saya Tidak Perlu Dijemput Brimob