TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan laporan perselingkuhan hakim perempuan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang berinisial PR dengan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin berinisal J sudah diproses. Taufiq menyatakan kedua hakim tersebut sudah diputuskan diberhentikan oleh Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dilaksanakan pertengahan Desember 2013.
"Kami tinggal menunggu mereka dibawa ke majelis kehormatan hakim," kata Taufiq kepada Tempo, saat ditemui di kantornya, Jumat, 10 Januari 2014. "Keduanya memang sangat terbukti melanggar kode etik seorang hakim, apalagi soal perbuatan asusila."
Taufiq mengatakan keduanya masih akan diberikan pembelaan di hadapan sidang majelis kehormatan, walaupun sudah diberhentikan jabatannya sebagai hakim oleh KY. Adapun rincian pemberhentian dua hakim itu akan diputuskan seusai sidang majelis kehormatan.
"Soal sanksi pemberhentian apakah mereka tidak mendapat gaji atau masih mendapat gaji itu nanti sesuai hasil putusan MKH," ujar Taufiq. "Bahkan, jika pembelaannya diterima, mereka itu bisa saja dibebaskan dan putusan pemberhetian KY terhadap hakim itu nantinya tidak berlaku lagi."
Adapun Taufiq mengatakan, sidang majelis kehormatan terhadap kedua hakim itu akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. "Tapi belum tahu tanggal pastinya," kata Taufiq.
Sebelumnya, menurut informasi yang beredar, hubungan gelap dua pengadil itu berawal pada 2007 atau sejak keduanya sama-sama bertugas di PTUN Medan. Sejak kasusnya terbongkar, PR lebih sering menutup diri.
REZA ADITYA
Berita lain:
SBY Tolak Gelar Jenderal Besar dari TNI
Akal-akalan Merebut Lagi Kursi Pakai Duit Negara
Luthfi Hasan Ditahan, Darin Mumtazah Tak Tahan
Konferensi Pers Anas, Pagi Ini
7 Hal Unik Akibat Cuaca Dingin Ekstrem
Sawo dan Kisah Keturunan Diponegoro yang Tercerai-berai
Wow, Pesawat Terbang Bermesin Honda Jazz