TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 10 Januari 2014. Sebelum masuk mobil tahanan, Anas sempat berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Anas pun mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan penyelidik KPK. "Di atas segala itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak SBY," ujar Anas. "Dengan penahanan ini bisa menjadi punya arti dan makna serta menjadi hadiah di tahun baru 2014."
Anas diperiksa KPK sekitar lima jam. Anas muncul dengan mengenakan rompi oranye, seragam tahanan KPK. Anas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait dengan proyek Hambalang. Dalam persidangan, terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.
Uang ini diduga digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli BlackBerry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat di daerah-daerah dan juga dibagikan secara tunai kepada pengurus DPC.
KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terkait:
FOTO Anas Bersarung Beri Keterangan Pers di Rumahnya
Pengacara: Seret Anas, KPK Mesti Beri Hadiah Nazar
SBY Minta Proses Hukum Anas Tak Dipolitisasi
Dipanggil KPK?, Anas : Tunggu Saja!
KPK Silakan Anas Ambil Langkah Hukum