TEMPO.CO , Bogor: Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Kampung Kondang, RT 04/03, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Kamis petang 9 Januari 2014. Rumah itu disasar karena jadi arena perjudian sabung ayam kelas menengah dan terbesar di Indonesia yang beromzet ratusan juta rupiah.
Dalam penggerbekan tersebut, polisi menahan 35 orang yang diduga pelaku perjudian, 21 unit mobil berbagaijenis, 48 unit sepeda motor, 14 ayam, 3 buah jam dinding, 17 handpone, serta uang tunai Rp 5.2 juta.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, arena judi sabung ayam tersebut dikelola HD, 50 tahun. Omzetnya hingga ratusan juta rupiah. "Petugas kami sudah satu minggu melakukan penyidikan dan akhirnya kami gerebek," kata Asep.
Sebanyak puluhan personil terlibat dalam penggerebekan itu. Jumlah sebanyak itu pun tidak berhasil menangkap seluruh penjudi yang berjumlah lebih dari seratus orang itu. Banyak yang kabur ke dalam perkebunan ketika polisi datang. "Di lokasi ada tiga arena (lapangan) yang bisa mereka gunakan untuk berjudi," kata Asep lagi.
Saat ini semua penjudi sabung ayam dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan puluhan motor dan mobil diangkut menggunakan truk dan mobil derek. "Di lokasi kami mendapatkan belasan mobil beberapa diantaranya mobil mewah seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner dan mobil Toyota Avanza keluaran terbaru, puluhan sepeda motor," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Didik Purwanto mengatakan, semua penjudi saat ini masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan, "Kami amankan dulu mereka di Polres untuk pemeriksaan lanjutan," kata dia.
Para pelaku dapat dijarat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
M SIDIK PERMANA.
Terpopuler
Ma'mun soal Anas: Akan Ada Kejutan Hari Ini
Jika Harus Jemput Paksa Anas, Penyidik Bawa Pistol
Ini Rute Penerbangan Domestik dari Halim
Mantan Suami Vena Melinda Jadi Anggota DPRD