TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) soal pengelolaan aset PT Asian Agri yang akan segera disita. PTPN nantinya akan mengelola ratusan ribu lahan perkebunan Asian Agri jika perusahaan itu tak juga membayar kekurangan pajak plus dendanya senilai Rp 2,5 triliun. "Ini sebagai mitra supaya tidak dari emas menjadi lumpur, mereka ahlinya," kata Basuni di kantornya, Jumat, 10 Januari 2014.
PT Asian Agri hingga saat ini belum menunjukkan itikad akan membayar kekurangan pajak plus denda Rp 2,5 triliun yang sudah diketuk oleh Mahkamah Agung. Perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto itu masih diberikan waktu hingga akhir bulan ini untuk mematuhi putusan itu sebelum Kejaksaan melakukan upaya penyitaan secara paksa.
Penyitaan paksa ini sendiri terkendala karena 167 hektar lahan perkebunan Asian Agri senilai US$ 125 juta sudah diagunkan ke Credit Suisse Bank di London pada 2011 lalu. Ini adalah sebagian aset Asian Agri yang sudah dibekukan Kejaksaan Agung. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung pun sudah menerbangkan pejabatnya untuk berkoordinasi dengan bank milik pemerintah Swiss itu.
Basuni mengatakan, pihaknya memiliki strategi khusus untuk menyita aset-aset Asian Agri. Namun, Basuni menolak menyebutkan strategi khusus tersebut. Aset-aset tersebut adalah perkebunan di Sumatera Utara seluas 37.846,964 hektare, di Provinsi Jambi seluas 31.488,291 hektar, di Provinsi Riau seluas 98.207,09 hektar, serta 19 pabrik pengolahan sawit di 3 provinsi itu, dan bangunan kantor 14 perusahaan. Total nilai asetnya adalah sebesar Rp 5,3 triliun.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terkait:
Dahlan Iskan: BUMN Siap Kelola Lahan Asian Agri
Jaksa Agung Yakin Bisa Eksekusi Asian Agri
Asian Agri Gadaikan Sitaan Kejaksaan di Bank