TEMPO.CO, Parepare--Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Parepare tidak lagi diperkenankan untuk mengisap tembakau di tempat kerja mulai pertengahan Februari mendatang.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, peraturan mengenai kawasan Bebas Rokok Ruang Terbuka Hijau dan Ranperda Izin Gangguan di Kota Parepare akan segera tuntas. "Jadi pertengahan Februari ini akan disahkan dan langsung diterapkan," katanya saat dihubungi Tempo Jumat 10 Januari 2014.
Kaharuddin mengatakan awal penerapan kawasan bebas ruang rokok mungkin saja belum efektif. Namun, kata dia, setidaknya akan memberikan beban moral kepada para perokok untuk lebih peduli, kepada orang orang yang ada disekitarnya. "Target awal adalah memberikan pembatasan, kepada para pecandu rokok, untuk tidak menghisap tembakau di sembarang tempat."
Menurut dia, yang menjadi kawasan KBR, adalah setiap kantor kantor Pemerintahan, tempat pelayanan kesehatan dan sekolah sekolah yang ada di Kota Bandar Madani. Kaharuddin mengatakan, DPRD telah membentuk Pansus untuk menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Sebelumnya Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan Rancangan Peraturan Daerah itu, senafas dengan Kepentingan Pemerintah kota Parepare menuju kota sehat 2014 mendatang.
Taufan mengatakan Kawasan Kantor Walikota merupakan pilot Project dalamPenerapan KBR, sebab hingga saat ini, masalah merokok khususnya dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah dalam mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) " Kita berharap, penerapan KBR ini, akan dilakukan secepatnya " katanya di ruang kerjanya.
Kebijakan ini kata dia, juga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok, dengan asap asap yang bersumber dari tembakau tersebut, khususnya mereka yang berada di dalam ruangan.
Dia mengatakan Perda ini berlaku untuk semua kalangan, bukan hanya PNS lingkup Pemerintah Kota " Namun jika ada PNS yang merokok di tempat kerjanya akan diberikan sangsi yang berat "
Menurutnya Pemerintah kota telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan daerah tersebut " Belum etis kami sebutkan sangsinya, karena masih bersifat rancangan, namun pasti ada sangsi minimal denda "
Informasi yang di himpun menyebutkan, sangsi yang disiapkan bagi PNS dan Warga yang melanggar Perda KBR itu adalah kurungan selama 3 bulan atau sangsi sebesar Rp.50 juta
SUARDI GATTANG
Baca juga:
Sawo dan Kisah Keturunan Diponegoro yang Tercerai-berai
Wow, Pesawat Terbang Bermesin Honda Jazz
Jokowi Sangat Dinantikan di Terminal Lebak Bulus
Ada 12 Ribu Pelanggan PSK di Kuningan