TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan Partai Demokrat menyiapkan pembela hukum bagi Anas Urbaningrum. "Kami selalu menyiapkan pembela hukum bagi kader Demokrat yang terlibat masalah hukum," ujar Ruhut di Cikini, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2014.
Namun, menurut Ruhut, orang-orang yang terbelit masalah hukum ini, termasuk Anas, selalu menolak pembela hukum yang disediakan Partai Biru tersebut. "Mereka maunya sama pengacara-pengacara top," ujar dia.
Ruhut menyarankan agar Anas mencari pembela hukum di Lembaga Bantuan Hukum supaya benar-benar membela kasusnya. "Lihat saja kemarin ia ditinggalkan pengacaranya, padahal sudah bayar mahal," kata dia. "Kalau Anas mau, masih bisa kita sediakan pembela hukum," ujar Ruhut mengulangi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Ia datang ke KPK tanpa didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya dan Carel Ticualu.
Anas didakwa melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas terancam hukuman penjara 4-10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelum akhirnya ditahan, Anas dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat
Terbang dari Halim | Pemanggilan Anas | Terminal Lebak Bulus | Elpiji Naik | Teroris Ciputat |
Berita Terpopuler
Sawo dan Kisah Keturunan Diponegoro yang Tercerai-berai
Ariel Tatum, Terkenal dari Ari Lasso ke Al Ghazali
Landung Bacakan Drama Pangeran Diponegoro
Melanie Putria Geluti Maraton
Apa Kata Psikolog Ratih Ibrahim Soal Farhat Abbas