TEMPO.CO, Bogor -Hingga menjelang pukul 20.00 WIB, rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 11 Januari 2014, belum usai. Rapat membahas pelarangan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini dimulai pukul 17.00.
Sejumlah menteri diketahui telah mendatangi Cikeas setengah jam sebelum rapat dimulai. Mereka antara lain Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Tampak juga Wakil Presiden Boediono yang tiba di Cikeas sekitar pukul 16.45.
Adapun peraturan pelarangan ekspor mineral mentah ini bakal resmi diberlakukan Ahad, 12 Januari 2014, besok. Selain dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pelarangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa semua perusahaan tambang tak boleh lagi melakukan ekspor mineral mentah per 2014. Perusahaan-perusahaan itu harus lebih dulu membangun smelter untuk pemurnian mineral hasil tambangnya sebelum diekspor.
Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan pendapatan negara bakal berkurang jika pelarangan ekspor mineral mentah diberlakukan. Dia memperkirakan pendapatan yang hilang mencapai Rp 10 triliun. "Itu berasal dari pajak, royalti, dan bea keluar," kata dia di kantornya, Jumat kemarin.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Investasi Bakrie di Path Berisiko Tinggi
Kata CEO Path, Setelah Bakrie Suntik Modal
Penerbangan Kedua Citilink dari Halim Juga Delay
Tahun Politik, Izin Tambang Bakal Diobral