TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pemeriksaan terhadap Aryanto, 28 tahun, tersangka pelempar telur ke Anas Urbaningrum, telah selesai (lihat: Ini Dia Pelempar Telur ke Anas di KPK). "Penyidik telah memulangkan Aryanto kemarin," kata Rikwanto melalui pesan pendek, Ahad, 12 Januari 2014.
Menurut Rikwanto, Aryanto dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait motif pelemparan.
Aryanto adalah Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air atau Gempita DPC Palmerah. Saat Anas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu, Aryanto turut mendatangi kantor KPK. Dia menyusup ke barisan pengamanan untuk mendekati Anas, yang saat itu tengah memberikan keterangan kepada wartawan. Aryanto kemudian melemparkan telur ke arah Anas, namun meleset (lihat: Kepala Anas Dilempar Telur, Pendukungnya Mengamuk).
Kepada penyidik, Aryanto mengaku kesal atas korupsi yang diduga melibatkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu. Untuk melampiaskan kekesalannya itu, dia membeli tiga butir telur dari sebuah warung. Telur inilah yang kemudian digunakan untuk melempar Anas.
LINDA HAIRANI
Berita lain:
SBY Lebih dari Tiga Jam Rapat di Cikeas
Mereka yang Dijebloskan ke Sel pada 'Jumat Keramat'
Bakrie Beli Path, Bagian dari Kampanye?
Gubernur Jateng Tolak Anggaran Bantuan Sosial DPRD
Jelang Pemilu, Rhoma Luncurkan Iklan Kampanye
Pemerintah Tetap Larang Ekspor Mineral Mentah
Anas Tak Akan 'Ember' seperti Nazar