Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka ATC Bandara

image-gnews
Menara Air Traffic Control (ATC) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menara Air Traffic Control (ATC) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan lembaganya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator PT Angkasa Pura II pada 2004. Dari lima itu, empat di antaranya adalah bekas petinggi Angkasa Pura II. "Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, terhitung 10 Januari 2014," kata Untung, Ahad, 12 Januari 2014.

Kelima tersangka itu adalah Endar Muda Nasution, bekas Manajer Inventory Fixed Assed; Novaro Martodihardjo, bekas Kepala Subdit Air Traffic Service; Susianto, bekas Manajer Electronic Facility Planning; Sutianto, bekas Manajer Air Traffic Service Planning and Quality Assurance; dan Reza Gunawan, Direktur Utama PT Toska Citra Pratama.

Untung menjelaskan, pengadaan ATC Simulator diperlukan untuk Tower ATC Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Simulator itu bisa mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan, seperti pendaratan, perjalanan pesawat, hingga uji kompetensi kru pengendali lalu lintas. "Sarana itu sangat penting. Simulator itu bisa jadi alat evaluasi pengendalian lalu lintas penerbangan," kata dia.

Menurut Untung, dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 7,4 miliar. "Dugaan sementara itu dihitung dari pekerjaan yang tak sesuai ketentuan, yang berakibat tak dapat dimanfaatkannya simulator tersebut," ujar Untung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MUHAMAD RIZKI



Berita lain:
SBY Lebih dari Tiga Jam Rapat di Cikeas 
Tottenham Bungkam Crystal Palace 2-0
Investasi Bakrie di Path Berisiko Tinggi
Bakrie Beli Path, Bagian dari Kampanye?
Ariel Sharon Meninggal 
Gubernur Jateng Tolak Anggaran Bantuan Sosial DPRD
Operator di Waduk Pluit: Siaga Satu Lebay

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

Ketua G20 Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz menyampaikan pidato mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Riyadh, Arab Saudi, 26 Maret 2020. KTT ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh negara di dunia terutama anggota G20 akan patungan dana hingga 4 miliar dolar AS atau setara Rp 64 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS). Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi


Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.


Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai
Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.


KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Seniman berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam prolegnas 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi


Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.


Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Raja Spanyol Felipe dan Ratu Letizia, bersama dengan dua anak perempuannya Putri Leonor dan Putri Sofia saat menuju lokasi sesi foto di di kebun Istana Marivent di Palma de Mallorca, Spanyol, 4 Agustus 2016. REUTERS/Enrique Calvo
Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.


Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.


Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.


Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo usai penyuluhan anti korupsi di Kementerian Pertahanan, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/YOHANES PASKALIS
Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.


Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.