TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi salah jika baru sekarang menelusuri aset-aset kliennya. Menurut Carrel, seharusnya KPK menelusuri aset Anas ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
"Harusnya KPK memahami proses hukum. Kalau aset itu baru dicari di proses penyidikan, tampak jelas KPK mencari-cari kesalahannya baru belakangan," kata Carrel kepada Tempo, Sabtu, 11 Januari 2014.
Carrel juga menilai Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, tak layak mengeluarkan pernyataan terkait dengan aset atau tindak pidana pencucian uang Anas. Sebab, menurut Carrel, Bambang adalah orang yang memiliki status terlapor di Markas Besar Kepolisian.
"Yang melaporkan adalah Subianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan," kata Carrel. "Tapi laporan itu menguap begitu saja karena intervensi SBY."
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidikan lembaganya sedang menelusuri aset-aset milik Anas Urbaningrum, yang nantinya diterapkan dalam pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut Bambang, saat ini KPK sedang mengkonfirmasi profil penghasilan dan kekayaan Anas. "Bisa dikatakan KPK mengejar aset untuk mengkonfirmasi," kata Bambang melalui pesan pendek, Sabtu, 11 Januari 2014.
Menurut Bambang, KPK menyadari adanya kemungkinan Anas mengatasnamakan aset-asetnya ke orang lain. Maka, menurut dia, perlu tindakan prudent dan teliti dari penyidik KPK. "Ketelitian penyidik sangat dibutuhkan karena bisa saja alat konfirmasinya tak sepenuhnya akurat sehingga tersangka melakukan layering (mengatasnamakan aset pada pihak lain)," kata Bambang.
Jumat, 10 Januari 2014, Anas ditahan di rumah tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. "Penahanan AU berlaku untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat mengumumkan penahanan itu di gedung kantornya.
KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4-10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelum akhirnya diterungku, Anas dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain:
Hercules Emoh Dirawat di RS Polri
Revolver Silver, Senjata Pembunuh Briptu Nurul
Polisi Ringkus Tiga Perampok Bersaudara