TEMPO.CO, Subang-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, Kornel Syarif Prawiradiningrat, mengingatkan agar para kepala desa ektra hati-hati mengelola dana perimbangan. Kucuran dana perimbangan itu rawan dikorupsi perangkat desa.
"Jangan sampai setelah menerima duit miliaran rupiah lalu beberapa bulan kemudian berurusan dengan penegak hulum," ujar Kornel dalam sosialisasi Undang-Undang Desa di Kabupaten Subang, akhir pekan lalu. Sosialisasi itu dihadiri Bupati Subang Ojang Sohadi, Anggota DPR RI Maruarar Sirait dan Ketua Pansus UU Desa, Budiman Sujatmiko.
Kornel mencontohkan salah urus daerah selama era otonomi daerah telah menyeret 525 bupati dan walikota berurusan dengan hukum. BPK berharap lurah dan kepala desa bisa membuat sistem pembukuan yang baik, akuntabel dan transparan untuk meminimalkan penyimpangan.
Mantan Ketua Pansus Undang-Undang Desa, Budiman Sujatmiko, mengatakan setiap desa akan memiliki kewenangan dan memperoleh alokasi dana besar dari APBN. Sebanyak 72.944 desa yang ada di Indonesia akan mendapatkan gelontoran dana perimbangan desa yang bersumber dari 10 dana transfer pusat ke daerah. Nilainya mencapai triliunan rupiah yang bisa dibagi rata setiap desa akan mendapat kucuran Rp 1,2 miliar per tahun. “Jangan lantas jadi raja-raja kecil,” kata Budiman.
Menurutnya, dalam menyusun dan menetapkan anggaran dan bidang pembangunan yang akan digarap, semuanya harus berdasarkan hasil musyawarah dengan Badan Musyawarah Desa. Kepala desa tidak boleh membuat kebijakan sendiri.
Para kepala desa di Subang menyambut gembira sekaligus menyatakan optimismenya bahwa dana perimbangan desa akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Subang, Lily Hambali, mengatakan sejumlah kepala desa berpengalaman mengelola dana dana bantuan program desa dari Gubernur Jawa Barat. “Dalam prkatiknya programnya berjalan baik dan tidak ada yang kemudian tersangkut kasus korupsi,” kata dia.
Bupati Subang, Ojang Sohandi, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialiasasi sebelum UU Desa itu benar-benar diejawantahkan. Camat dan inspektorat daerah akan dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaannya.
NANANG SUTISNA