TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan sudah tiga program Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda yang melebur dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Sejauh ini yang sudah diintegrasikan program Jamkesda di Aceh, Jakarta, dan Sumatera Barat. Nanti tanggal 26 Januari 2014 program Jamkesda di Gorontalo secara resmi juga melebur,” kata Irfan ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2014.
Targetnya, seluruh Jamkesda sudah akan melebur dalam sistem JKN pada 2019. Sejumlah 116 juta orang yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat otomatis menjadi peserta JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Adapun peserta perorangan yang berhasil dijaring hingga saat ini sebanyak 98 ribu peserta.
Dengan menjadi peserta JKN ini, setiap orang berhak mendapatkan layanan kesehatan primer di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik pratama, rumah sakit pertama, praktek dokter umum dan gigi mandiri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sementara untuk layanan kesehatan rujukan, peserta dapat mengaksesnya di rumah sakit pemerintah dan swasta mitra BPJS Kesehatan.
Dana Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dihimpun dari besaran premi yang bervariasi. Untuk rakyat miskin, premi sebesar Rp 19.225 dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk pekerja formal, premi sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 0.5 persen dibayar oleh pekerja.
Sementara untuk pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak tergolong pekerja dan masyarakat miskin, dapat memilih premi sesuai dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang diinginkan. Premi Rp 25.500 untuk pelayanan kelas III, Rp 42.500 untuk pelayanan kelas II dan Rp 59.500 untuk pelayanan kelas I.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Ini Kata Bakrie Setelah Beli Path Rp 304 Miliar
Tottenham Bungkam Crystal Palace 2-0
SBY Lebih dari Tiga Jam Rapat di Cikeas
Mereka yang Dijebloskan ke Sel pada 'Jumat Keramat'