TEMPO.CO, Kupang - Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terancam hukuman mati di Malaysia, ternyata tidak hanya bertugas menjaga majikannya.
"Wilfrida juga bertugas memandikan anjing majikannya," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT, Sarah Lery Mboeik, yang menghubungi Tempo, Senin, 13 Januari 2013. Sarah mengaku mengikuti persidangan Wilfrida di Malaysia.
Menurut Sarah, hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Klantan, Malaysia, Minggu, 12 Januari 2014, dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dalam persidangan itu, dihadirkan lima orang saksi yang merupakan orang dekat korban, Yeap Seok Pen, 60 tahun. Di antaranya tetangga yang merupakan pengusaha bengkel, Mr Ong Kian Peng dan Mr Lee Keong, anak sulung korban.
Dua saksi yang diperiksa, kata Sarah, mengemukakan cara hidup keluarga korban dan kesaksian sewaktu terjadi pembunuhan. Dari kesaksian itu, diketahui bahwa korban selalu mengkonsumsi obat beralkohol.
Lee Keong, anak sulung korban, dalam kesaksiannya mengatakan tugas utama Wilfrida menjaga korban dan memandikan anjing milik korban. "Namun Lee Keong tidak menyebutkan berapa jumlah anjing yang ada di rumahnya," katanya.
Baca Juga:
Wilfrida dituduh membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. TKI asal Atambua itu bekerja pada Yeoh Meng Tatt untuk menjaga orang tuanya, Yeap Seok Pen, 60 tahun. Wilfrida dituntut berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia) dengan ancaman hukuman mati.
YOHANES SEO
Topik terhangat:
Anas Ditahan Ariel Sharon Terbang dari Halim Terminal Lebak Bulus Teroris Ciputat
Berita lain:
RS Malaysia Periksa Latar Belakang Wilfrida di NTT
Hingga Natal 2013, Malaysia Deportasi 23 Ribu TKI
Periksa Kejiwaan, Dokter ke Rumah Wilfrida di NTT
Wilfrida Soik Disidang Lagi