TEMPO.CO, Lamongan--Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, telah menerima berkas perkara dugaan korupsi bantuan panti asuhan Rp 721 juta dari kepolisian resor setempat. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Arfan Halim mengatakan, berkas itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. ”Pada prinsipnya, berkasnya sudah tidak ada masalah,” kata Arfan, Senin, 13 Januari 2014.
Kasus korupsi dana panti asuhan ini menjerat dua tersangka, yaitu bekas pejabat di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan Bambang Pramono serta Direktur CV Ratna Purnama, Ratna Purnamawati. Keduanya menjadi tahanan titipan Kejaksaan Lamongan.
Bambang dan Ratna ditengarai mengembat Rp 210 juta dari total Rp 721 juta dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamongan 2012. Dana yang diduga dikorup berasal dari pos anggaran kegiatan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana panti asuhan/panti jompo di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan.
Obyek bantuan itu seharusnya disalurkan buat 35 panti asuhan pada September-Desember 2012. Belakangan diketahui, bantuan tersebut ternyata macet dan tidak diketahui pertanggungjawabannya. Kecurigaan polisi mengarah ke CV Ratna Purnama selaku pemenang tender penyaluran bantuan.
Polisi kemudian memeriksa Ratna Purnamawati, yang bertindak sebagai Direktur CV tersebut. Adapun peran Bambang Pramono mencairkan dana bantuan ke CV Ratna Purnama. Ketika kasus ini terungkap, posisi Bambang sebagai Kepala Bidang Bina Swadaya dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan. ”Peran kedua tersangka sudah jelas. Jadi kami tunggu saja sidangnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Lamongan Ajun Komisaris Polisi Efendy Lubis.
SUJATMIKO