Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Listrik Padam, Sidang Korupsi Al-Quran Ditunda

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012 di Kemenag, Ahmad Jauhari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012 di Kemenag, Ahmad Jauhari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Al-Quran dengan terdakwa Ahmad Jauhari ditunda. Hakim memutuskan menunda sidang pemeriksaan saksi ini lantaran listrik padam.

"Sidang ditunda karena mati lampu," kata ketua majelis hakim Anas Mustaqim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Januari 2014.

Sidang, kata hakim Anas, ditunda hingga Senin pekan depan. Sejumlah saksi yang telah datang diminta kembali dihadirkan pada persidangan mendatang.

Selain alasan listrik, Anas mengatakan, sidang juga ditunda karena banyak yang tak hadir. Ia tak menjelaskan siapa saja yang tak datang dalam persidangan. Anas, yang biasanya ditemani empat hakim anggota, hari ini memimpin sidang seorang diri. Empat kursi di samping kanan dan kirinya kosong.

Jauhari merupakan bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwanya memperkaya diri sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dalam proyek pengadaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain memperkaya kocek pribadi, Jauhari didakwa memperkaya pihak lain. Seperti bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri, sebesar Rp 50 juta dan US$ 5 ribu; pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara; politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar; dan anaknya, Dendy Prasetia, sebesar Rp 6,750 juta. Lalu, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie, sebesar Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21,2 miliar.

Jaksa menduga, perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasaruddin Umar--yang kini menjadi Wakil Menteri Agama, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus.

NUR ALFIYAH



Berita Terpopuler:
Titik-titik Banjir di Jakarta Pagi Ini
Ciliwung Diperkirakan Meluap Selepas Tengah Malam
Air Kiriman dari Bogor Tiba di Manggarai Pukul 2
Kali Laya Depok Jebol, Ratusan Rumah Terendam
Pintu Air Karet Sudah Siaga I

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.


Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.


Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.


Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.