TEMPO.CO, Karanganyar - Bekas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dia menyatakan, tanda tangannya telah dipalsukan dalam sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya.
"Siang hari tadi kami telah melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Polda Jawa Tengah di Semarang," kata salah satu anggota tim pengacaranya, Muhammad Taufiq, Senin, 13 Januari 2014.
Menurut dia, laporan itu telah diterima oleh petugas jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Taufik menjelaskan, pihaknya tahu ada tanda tangan palsu itu saat kliennya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, akhir Desember 2013. "Kami disodori sejumlah barang bukti berupa kuitansi," katanya.
Tapi, dia menganggap sebagian barang bukti itu janggal. "Salah satunya, kuitansi itu ditandatangani oleh Hajjah Rina Centre," katanya. Selain itu, terdapat tanda tangan lain di bagian belakang kuitansi yang dinilainya tidak lazim. Taufiq juga menyebut bahwa tanda tangan yang ada dalam kuitansi itu berbeda dengan tanda tangan kliennya.
Tim pengacara sengaja melaporkan hal itu ke kepolisian agar keabsahan barang bukti itu bisa dipertanggungjawabkan. "Jika tanda tangannya saja palsu, masa akan tetap jadi barang bukti untuk menjerat klien kami," katanya. Dia berharap agar kuitansi itu diperiksa terlebih dahulu oleh laboratorium forensik.
Dia juga meminta agar kejaksaan menunda pemeriksaan mengenai kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang dijalani kliennya. "Tunggu hingga ada pembuktian mengenai kuitansi itu," katanya.
Bekas bupati Rina Iriani menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek Griya Lawu Asri. Dalam proyek itu, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 18 miliar. Rina Iriani, yang pada saat proyek itu berlangsung masih menjabat sebagai bupati, diduga ikut menikmati dana hingga Rp 11 miliar.
Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset berharga milik Rina berupa uang tunai, perhiasan, dua unit mobil, deposito, serta 16 sertifikat tanah. Kejaksaan juga tengah melacak aset lain yang kemungkinan dimiliki Rina Iriani, yang kini mengajar sebagai guru sekolah dasar ini.
AHMAD RAFIQ