TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan belum ada langkah untuk mengajukan permohonan sidang praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya.
"Belum ada rencana apa-apa. Hari ini membawa baju dan makanan ke tahanan," kata Firman ketika dihubungi Tempo, Senin, 13 Januari 2014.
Jumat lalu, ketika menggelar konferensi pers di kediamannya, Anas Urbaningrum sempat mempermasalahkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sprindik itu, menurut Anas, tak jelas karena memuat sangkaan tindak korupsi dalam "proyek lain-lain" kepadanya.
Firman menuturkan, dari pihak keluarga, hingga kini baru adik Anas, Anna Luthfi, yang datang berkunjung ke tahanan. Sang ibu, Sriati, belum. Ia juga menambahkan, Anas baik-baik saja di dalam tahanan.
Anas Urbaningrum ditahan KPK pada Jumat, 10 Januari 2014, setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK. Mantan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disangka menerima gratifikasi dalam megaproyek Hambalang berupa uang dan Toyota Harrier. Uang itu kabarnya digunakan untuk memenangkannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres Desember 2012 silam.
NURUL MAHMUDAH