TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan diminta melibatkan Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Asosiasi Mining Indonesia (AMI) dalam merumuskan Bea Keluar ekspor mineral. Ketua ATEI, Natsir Mansyur mengatakan hal itu perlu dilakukan karena ada aspek pertimbangan teknis dalam penetapan aturan bea keluar.
"Kami harap Kementerian Keuangan tidak sepihak menetapkan Bea Keluar," katanya dalam siaran persnya, Senin, 13 Januari 2014.
Natsir menilai keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan pemurnian sudah tepat. Menurut dia kebijakan itu sudah mengakomodasi semua kepentingan, baik dari pemerintah maupun kalangan pengusaha.
"Ekspor hasil olahan konsentrat tembaga 15 persen tetap berjalan, pemutusan hubungan kerja besar-besaran dapat terhindar, ekonomi daerah tetap bergerak, tujuan program hilirisasi Minerba pun berjalan," katanya.
Natsir mengatakan seharusnya untuk ekspor ore (mineral mentah) saat ini sudah tidak bisa dilakukan lagi. Sementara untuk mineral tembaga 15 persen izin usaha pertambangan (IUP), IUP pengolahan pemurnian, dan kontrak karya (KK) yang area bisnisnya jelas diperbolehkan.
"Walaupun kontrak karya selama ini ekspor hasil olahan konsentrat di atas 20 persen, itu silakan saja. Ini kan jelas nilai tambahnya naik 30 persen dari 0,5 persen menjadi 15 persen," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler :
iPad Air dan iPad Mini 2 Segera Masuk Indonesia ?
DPR : Merger Pertamina-PGN Belum Disetujui
AP II : Amdal Lalu Lintas Halim Sedang Dikerjakan
Indonesia Larang Ekspor Mineral, Cina Panik
Amdal Lalu Lintas Bandara Halim Rampung Bulan Ini