TEMPO.CO , Mojokerto:Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus berharap rancangan peraturan daerah tentang minuman keras juga mengatur soal larangan minuman keras oplosan. “Kalau usulan pribadi ya antioplosan sekalian,” kata Mas’ud, Senin, 13 Januari 2014.
Sebanyak 17 orang tewas setelah pesta minuman keras cukrik oplosan pada malam tahun baru lalu. Di Mojokerto, arak cukrik ini diduga dicampur zat kimia metanol (spiritus) di atas 50 persen.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Mojokerto belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang minuman keras. Pada akhir 2012, Pemerintah Kota Mojokerto pernah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang minuman keras. Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mojokerto mengembalikan peraturan daerah tersebut.
Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan dengan kejadian meninggalnya belasan orang akibat miras oplosan awal Januari 2014, keinginan untuk mengajukan dan membahas rancangan peraturan daerah minuman keras kembali muncul. “Kami menunggu pihak pemkot (mengajukan kembali),” katanya.
Menurut Deny, bagaimanapun peraturan daerah minuman keras tetap diperlukan baik untuk langkah pengaturan, pembatasan, maupun pelarangan.
Mas’ud setuju jika rancangan peraturan daerah terkait minuman keras yang pernah diajukan itu diajukan kembali tahun ini. Mas’ud pun meminta DPRD membahasnya. “Semua harus ada aturan main dan payung hukumnya,” katanya.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Makam Korban Miras Cukrik Mojokerto Dibongkar
Organ Dalam Korban Miras Oplosan Diteliti
Kandungan Alkohol Cukrik 50 Persen Lebih
Hari Ini, Makam Korban Miras Oplosan Dibongkar
Kepolisian Mojokerto Sulit Berantas Miras Oplosan