TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengusaha asal Banten, Chaeri Wardana, sebagai tersangka kasus pencucian uang. Istri Chaeri, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, menyatakan siap jika pengusutan kasus tersebut berujung pada penyitaan harta suaminya.
"Siap, kami akan mengikuti proses hukum ini," ujarnya sesudah menjenguk Chaeri di rumah tahanan KPK, Selasa, 14 Januari 2014. (Baca: KPK Jerat Adik Atut dengan Pasal Pencucian Uang).
Mengenakan jilbab merah dan baju rajut berwarna coklat-putih, Airin mengatakan menghormati proses hukum yang kini menjerat suaminya. Ia pun mengaku cuma bisa berdoa untuk meringankan bebannya. "Jabatan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah dan milik Allah. Mohon doanya, ya," tuturnya sembari berjalan cepat menuju pagar depan KPK.
Kemarin, juru bicara KPK Johan Budi mengumumkan sangkaan baru bagi Chaeri. Menurut dia, surat itu dilansir pada 10 Januari lalu sebagai hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Penyidik menyangka Chaeri melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 3 antara lain menyebutkan tiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta itu bisa dipidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan Pasal 4 menyebutkan orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil pidana bisa dijatuhi hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
KPK pun menjerat Chaeri dengan Pasal 3 ayat 1 dan atau 6 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 ayat 1 memberi ancaman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta-Rp 15 miliar. Hukuman serupa juga dimuat pada Pasal 6 ayat 1 beleid itu bagi orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penukaran harta yang diketahui atau patut diduga adalah hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Chaeri yang juga adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu telah menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi. KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten; pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, serta pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke
Ngotot Minta Duit, Akil Nge-PING!
BBM Akil Sebut Setya Punya Urusan Bisnis di Jatim
Pelat Nomor Lamborghini Syahrini Palsu
Begini Cara Jokowi Cegah Istana Kebanjiran
Jokowi Dielukan di Mangga Dua
Urusan Makan Anas Urbaningrum Bisa Bikin Repot KPK
Anas Ditahan, HMI Desak KPK Periksa Ibas
Apa yang Mendorong Bakrie Beli Path ?
Siapa Penghancur Demokrat Versi Marzuki Alie?