TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan KPK mempersilakan keluarga tersangka gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, mengirim segala jenis makanan ke rumah tahanan KPK. Menurut Johan, KPK tak membatasi jenis makanan apa saja yang boleh dikonsumsi para tahanan.
"Asal seizin kepala rutan," kata Johan saat dihubungi, Selasa, 14 Januari 2014.
Menurut Johan, semua barang bawaan penjenguk, termasuk makanan buat para tahanan, akan diperiksa oleh petugas rutan. Sama seperti rutan-rutan yang lain pada umumnya, kata Johan, boleh tidaknya tahanan menerima tergantung petugas.
Johan juga mengatakan, standar jatah makan di rutan KPK sama seperti rutan-rutan pada umumnya. Ada nasi, sayur, dan lauk-pauk yang dijatah tiga kali sehari buat para tahanan.
"Sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM. Tak ada yang spesial," katanya.
Terkait gertakan keluarga Anas yang menolak mengkonsumsi jatah makanan di rutan KPK, Johan mengaku tak ambil pusing. Pasalnya, kata Johan, toh akhirnya Anas mengkonsumsi jatah makanan di rutan KPK setidaknya sampai hari ini.
Sebelumnya, keluarga mengimbau Anas agar tak mengkonsumsi makanan di rutan KPK. Keluarga mengaku khawatir dengan keamanan makanan rutan. Untuk itu, Anas akan dipasok makanan dari luar.
Namun KPK mengkonfirmasi Anas telah mau mengkonsumsi makanan di rutan KPK. Anas disebut sudah melahap jatah makanannya sejak Sabtu pekan lalu.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Di Tahanan, Anas Urbaningrum Banyak Puasa
Perempuan Arab Saudi Dilarang Main Ayunan
Normandy, Ponsel Android Pertama Nokia