TEMPO.CO, Cilacap - Tujuh pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditahan polisi atas dugaan kasus korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi proyek normalisasi Kali Sendangsari senilai Rp 1 miliar. “Berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan Senin kemarin,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Andry Triaspoetra, Selasa 14 Januari 2014.
Ia mengatakan, berkas perkara dugaan kasus korupsi proyek normalisasi Kali Sendangsari itu menyebabkan kerugian negara Rp 293 juta. “Pemeriksaan terhadap saksi sudah selesai,” kata Andry. Tersangka diduga melakukan korupsi normalisasi Kali Sendangsari Kelurahan Donan, Cilacap Tengah yang menggunakan dana APBD Cilacap tahun 2010 senilai Rp 1.093.969.000.
Tujuh tersangka ini yakni, R Sucipto selaku Direktur PT Bhina Hasta, Eko Wahyono Widhi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aji Sambodo, seorang PNS aktif di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang sebelumnya bertugas di Dinas PU, Muhammad Muslim PNS aktif di Dinas Bina Marga SDA ESDM.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni, Anwar Subianto dan Bambang Suswanto, keduanya PNS aktif Dinas Bina Marga SDA ESDM, serta Kusmiharto yang merupakan pensiunan dari Dinas PU.
Proyek yang dikerjakan tersangka yakni pekerjaan normalisasi kali Sendangsari di Kelurahan Donan, Cilacap Tengah yang menggunakan dana APBD Cilacap 2010 senilai Rp 1.093.969.000. Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini, bermula pada Februari 2012 lalu ketika tim ahli Teknik Sipil dari Universitas Negeri Semarang melakukan pemeriksaan di lapangan.
Tim menemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terjadi kelebihan bayar dari nilai pekerjaan senilai Rp 1 miliar lebih. Akibat negara rugi sebesar Rp 293.550.749.
ARIS ANDRIANTO