TEMPO.CO, Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyita 111,93 gram kokain yang dibawa oleh seorang warga negara Prancis berinisial VCT saat akan berpesta di sebuah rumah di Kuta pada Kamis, 9 Januari 2014.
Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Djoko Hariutomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dipakai untuk pesta narkoba. Laporan itu kemudian menjadi pantauan kepolisian hingga tertangkapnya tersangka VCT. "Rumah itu kami curigai sebagai tempat transaksi dan merupakan tempat pertemuan antara pelaku dan rekannya," kata Djoko dalam keterangan persnya, Rabu, 15 Januari 2014.
Penangkapan terhadap VCT itu dipimpin oleh Kepala Unit II Reserse Narkoba Ajun Komisaris I Gede Sumena. Saat VCT digeledah,di dalam tasnya ditemukan satu bungkus rokok yang berisi empat plastik klip serbuk warna putih dan satu kantong plastik berisi satu plastik klip besar serbuk putih serta satu plastik klip besar berisi lima butir serbuk putih berbentuk kapsul. Total, nilai temuan tersebut ditaksir mencapai Rp 559,6 juta.
VCT mengaku kokain itu ia dapatkan dari salah seorang temannya yang berkebangsaan Iran di sebuah hotel terkenal di kawasan Kuta. Namun hingga kini polisi belum mengetahui identitas teman tersangka. “Kami sedang berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Bali mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
PUTU HERY INDRAWAN
Berita Lain:
Anas Urbaningrum Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochta
Soal Dugaan Suap Pilgub Jatim, Ini Kata Cak Imin
Kata Istrinya, Anas Urbaningrum Sedang Tirakat
Kado Tahun Baru Anas Urbaningrum Versi Ipar SBY