TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi membantah memisahkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari tahanan lainnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan sel yang ditempati tersangka pemberian gratifikasi terkait Hambalang itu memang berkapasitas satu orang.
"Kalau yang di (ruang tahanan) bawah memang satu-satu," katanya melalui layanan BlackBerry Mesenger, Selasa, 14 Januari 2014.
Menurut dia, ada sekitar 4 sel di lantai yang ditempati oleh Anas. Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini masih bisa bersosialisasi dengan tahanan lainnya.
Meski demikian, kata dia, Anas memang dipisahkan dari tahanan lain yang tersangkut kasus Hambalang. KPK juga menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di rutan yang sama. "Biasanya memang kalau ada beberapa tersangka dalam kasus yang sama, tempatnya dipisah," ujarnya.
Anas ditahan di Rutan KPK sejak 10 Januari lalu. Pengacaranya, Firman Wijaya, mengatakan kliennya ditahan di sel terpisah sehingga belum bisa berkomunikasi dengan tahanan lainnya. "Ini aneh," katanya.
Sebelum Anas, KPK juga telah menahan Andi di rutan yang sama. Sebelumnya, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, yang terjerat kasus yang sama juga ditahan di Rutan KPK. Namun lantaran Andi akan ditempatkan di sana, KPK memindahkannya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka lainnya, Teuku Bagus Mokhamad Noor ditahan di Rutan Salemba pada 15 November. Satu tersangka lain dalam kasus ini, Machfud Suroso, belum ditahan.
NUR ALFIYAH
Berita Lain
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke
Ngotot Minta Duit, Akil Nge-PING!
Urusan Makan Anas Urbaningrum Bisa Bikin Repot KPK
Siapa Penghancur Demokrat Versi Marzuki Alie?