TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil untuk bersaksi.
"Untuk kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 15 Januari 2014.
Untuk kasus Century itu, KPK juga memanggil mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono dan pimpinan Bank Indonesia di Ternate, Budiyono.
Pada 2012, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara Century ini. Mereka adalah Deputi Gubernur Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya serta Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek senilai Rp 689 miliar kepada Bank Century dan penetapan bank swasta itu sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008. KPK sudah menahan Budi di rumah tahanan KPK sejak 2013. Namun Siti Fadjriyah hingga kini tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009.
Saat proses pembahasan dan pencairan FPJP pada Bank Century, Sofyan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara. Ketika masih aktif menjabat, Sofyan pernah mengatakan tidak tertutup kemungkinan bank-bank BUMN mengambil alih Bank Century jika sudah dalam kondisi sehat.
BUNGA MANGGIASIH
Banjir Jakarta | Anas Ditahan | Ariel Sharon | Terbang dari Halim | Terminal Lebak Bulus
Terpopuler:
Anas Urbaningrum Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochtar
Ini Sebab Jakarta Utara Relatif Bebas Banjir
Kado Tahun Baru Anas Urbaningrum Versi Ipar SBY
Sel Anas Urbaningrum Terpisah, Apa Alasan KPK?
Kata Istrinya, Anas Urbaningrum Sedang Tirakat
Berapa Persisnya Harta Adik Atut?