TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku menyimpan barang atau uang tanpa tujuan yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk perilaku menyimpang. Sebab, perilaku ini tidak bertujuan memenuhi kebutuhan melainkan hanya bertujuan memenuhi eksistensi.
"Erich Fromm dalam salah satu teorinya menyebutkan, masalah manusia penimbun bukan terletak pada utilitas saja, melainkan memang untuk memenuhi eksistensi mereka, dan perilaku ini sangat membutuhkan perwujudan nyata," kata psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Januari 2014.
Psikologi forensik mengkaji perilaku menimbun seperti ini yang banyak ditemui pada koruptor dan akhirnya muncul dalam perilaku aneh lainnya. Salah satunya, menyimpan uang atau barang hasil penimbunan di tempat yang tidak wajar. Misalnya, di tembok rumah seperti yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Ada pula yang sampai menyimpan barang hasil penimbunannya di halaman belakang rumah, kamar mandi, bahkan makam. "Menyimpan di tempat yang aneh merupakan kelanjutan dari perilaku menimbun dan disebut sebagai perilaku strategis mensiasati penegak hukum," kata Reza.
Menurut dosen psikologi forensik yang mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Universitas Indonesia ini, perilaku menimbun dalam diri koruptor merupakan perilaku menetap yang menjadi perwujudan eksistensi diri. Karena itu, menurut Reza, tidak ada koruptor yang miskin.
"Mereka semua kaya-kaya, sebab mengumpulkan uang bukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang kurang, tapi benar-benar terobsesi menimbun sesuatu," katanya. Ia mencontohkan perilaku mengumpulkan mobil sport sebanyak-banyaknya yang dilakukan terdakwa korupsi APBD Banten, Tubagus Chaeri Wardana, juga termasuk perilaku menyimpang.
CHETA NILAWATY
Baca juga:
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit
Tanpa Sogok Akil, Gus Ipul Yakin Karwo Menang
Akil Pernah Beri Mahfud Obat Asam Urat
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke