TEMPO.CO, Kupang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa tahanan mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku senilai Rp 2,6 miliar. "Masa penahanannya kami perpanjang untuk kepentingan penyidikan," kata Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ridwan Angsar kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2014.
Menurut Ridwan, Daniel ditahan sejak 19 Desember 2013 demi kelancaran pemeriksaan kasus pada 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Masa penahanannya selama 20 hari. Namun, karena masih dilanjutkan proses penyidikan, masa penahanannya diperpanjang lagi selama 40 hari.
Ridwan mengatakan, sebelum masa penahanannya diperpanjang, Daniel sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. "Permohonan penangguhan penahanannya tidak diproses," ujarnya.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan buku itu, Daniel sebagai Wali Kota Kupang diduga mengintervensi panitia proyek dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk memenangkan rekanan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, penasihat hukum Daniel, Lorens Mega Man, belum bisa dimintai konfirmasi oleh wartawan. Telepon genggamnya tidak diangkat ketika dihubungi.
YOHANES SEO