TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan perangkat digital pada anak-anak tanpa pengawasan orang tua membuat Apple harus membayar ganti rugi. Perusahaan dibawah kepemimpinan Tim Cook itu memutuskan akan membayar total USD$ 32.5 juta atau setara Rp 3 triliun setelah mendapat keluhan dari konsumen. Kebanyakan dari mereka adalah orang tua setelah mengetahui anak-anak mereka mengunduh aplikasi berbayar tanpa izin mereka.
Situs Phone Arena menuliskan, memang pada App Store akun bank pengguna dan ID pengguna di tokoh aplikasi itu akan langsung terkait untuk kemudahan pembelian aplikasi. Tapi, hal itu justru menjadi akar permasalahan kasus ini. Para orang tua mengeluhkan sistem dan izin pada App Store yang dinilai terlalu mudah 'dijebol' anak-anak.
Kasus ini kemudian dibawa ke Federal Trade Commission atau Komisi Perdagangan Amerika Serikat. Sebanyak 28 juta pengguna mengeluhkan hal yang sama sementara 37 ribu orang meminta gantu rugi. Dengan adanya laporan itu, Apple berjanji akan mengubah cara pembayaran dan persetujuan pelanggan saat mengunduh aplikasi. Lagi pula, Apple sebenarnya memang sudah merencakana hal itu sebelumnya.
"Kepada seluruh karyawan, sebaiknya kita ikuti dulu peraturan FTC tentang masalah ini dari pada masalahnya terus berlanjut tanpa ujung. Kita juga akan segera melakukan pembaruan pada sitem pembelian aplikasi," tulis Tim Cook pada memo yang ia kirimkan pada seluruh karyawannya.
Lewat memo itu, Cook juga menyampaikan akan meningkatkan keamanan, privasi, dan kegunaan pada App Store. Tapi, Cook menambahkan kalau masalah ini akan lebih cepat selesai jika orang tua juga ikut mengontrol dan melindungi anak-anak saat menggunakan iPad dan iPhone.
RINDU P HESTYA | PHONE ARENA
Berita Lain:
Tinggalkan Apple, Pendiri Nest Sempat Disebut Gila
Swedia Siapkan 100 Beasiswa Bagi Pelajar Indonesia
Foxconn Kirim 1,2 Juta iPhone 5S ke China Mobile
Samsung Luncurkan Aplikasi untuk Winter Olympics
Tim Cook Optimistis iPhone 5S Sukses di Cina