TEMPO.CO, Jakarta - Selain kliennya bersikap tertutup dan hubungan antara kedua pihak tak serasi, advokat Otto Hasibuan mengungkapkan alasan lain mundur sebagai pengacara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Menurut dia, keinginan mundur karena ada benturan kepentingan karena Akil diduga terlibat suap dalam sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Otto dalam sengketa tersebut menjadi pengacara Khofifah Indar Parawansa, pihak yang mengajukan gugatan hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur ke MK. “Saya harus menghormati profesi saya,” ujar Otto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 15 Januari 2014 malam.
Sebelumnya, pasangan calon Gubenur Jawa Timur Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa ini akan mengajukan gugatan kepada MK terkait dengan hasil rekapitulasi pemilihan Gubenur Jawa Timur.
Berkah menuding adanya pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif. Berkah mengaku memiliki fakta politik uang yang diduga dilakukan pasangan inkumben, Soekarwo-Saifullah Yusuf, kepada sejumlah partai politik dan kelompok masyarakat. Atas dasar dugaan pelanggaran itu, kubu Berkah meminta pemilu ulang.
Selisih perolehan suara antara pasangan calon yang unggul, yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf, (KarSa) dengan Berkah, menurut KPU Jawa Timur, terpaut jauh, sekitar 1,6 juta suara.
Gugatan Berkah ditolak MK pada sidang hari Selasa, 7 Januari 2014. Majelis hakim konstitusi yang memutus sengketa itu hanya delapan dari total sembilan hakim karena Akil sudah diberhentikan setelah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
MARIA RITA
Terpopuler:
Perawat Ini Orgasme Terus Selama 4 Hari
Takut Ditahan, Eks Intel Israel Pergi dari Denmark
Turis Denmark Diperkosa, Polisi Lakukan Penahanan
Lagi, Satu TKI di Arab Saudi Meninggal
Sunaryani Bebas dari Ancaman Hukuman Mati