Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Yudi Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara

image-gnews
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya. TEMPO/Kukuh S Wibowo
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya. TEMPO/Kukuh S Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Carolina Gunadi, terdakwa kasus korupsi PT Bank Jatim Tbk, enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam korupsi senilai Rp 52,3 miliar itu. "Menyatakan terdakwa Carolina Gunadi bersalah secara sah," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Achmad Fauzi Kamis 17 Januari 2014.

Vonis tersebut tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Carolina 9 tahun penjara serta denda uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Carolina terbukti bersalah pada melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus Carolina berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan kelompok usaha Yudi Setiawan, Cipta Inti Parmindo ke Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad Surabaya. Yudi dengan modal janji proyek hibah pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten (Situbondo, Pamekasan, Lamongan dan Mojokerto) mendapat kucuran kredit Rp 52,3 miliar.

Belakangan kredit blockgrant pola keppres itu disebut fiktif dan SK Bupati yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit di 4 kabupaten palsu. Kasus ini menyeret 13 orang, dua di antaranya sudah divonis lebih awal yaitu terpidana Bagus Suprayugo, mantan pimpinan Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad dan Toni Baharawan, mantan kepala penyelia kredit Bank Jatim.

Penasehat hukum Carolina, Zainuddin, menyatakan keberatan dengan vonis hakim dan berencana banding. "Seharusnya majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa tapi juga mempertimbangkan pembelaan terdakwa walaupun mungkin tidak sependapat," ujar Zainudin kepada Tempo usai persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyayangkan putusan hakim tidak mempertimbangkan pelaku utama yaitu Yudi Setiawan yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan Carolina. "Yudi Setiawan jelas-jelas banyak di sebut dalam nota putusan majelis hakim, tapi sepertinya tidak dipertimbangkan," ujar Zainudin.

Sidang pembacaan putusan untuk bekas istri Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, itu baru dimulai sekitar jam 21.00 WIB lebih. Agenda sidang molor hampir 11 jam dari rencana semula, meski Carolina tiba di pengadilan pukul 18.30 WIB.

Zainuddin, mengatakan kliennya sebenarnya sedang sakit demam. Namun hakim menyatakan sidang tetap dilanjutkan. Ia hanya menunduk saat hakim membacakan putusan. "Usahakan dan kuat-kuatkan datang Carolina, jangan sampai ditunda, supaya kita bisa tahu berapa vonisnya," ujar Zainudin membujuk kliennya sebelum sidang.

NURUL CHUMAIDAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.