TEMPO.CO, Surabaya-Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Carolina Gunadi, terdakwa kasus korupsi PT Bank Jatim Tbk, enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam korupsi senilai Rp 52,3 miliar itu. "Menyatakan terdakwa Carolina Gunadi bersalah secara sah," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Achmad Fauzi Kamis 17 Januari 2014.
Vonis tersebut tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Carolina 9 tahun penjara serta denda uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Carolina terbukti bersalah pada melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus Carolina berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan kelompok usaha Yudi Setiawan, Cipta Inti Parmindo ke Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad Surabaya. Yudi dengan modal janji proyek hibah pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten (Situbondo, Pamekasan, Lamongan dan Mojokerto) mendapat kucuran kredit Rp 52,3 miliar.
Belakangan kredit blockgrant pola keppres itu disebut fiktif dan SK Bupati yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit di 4 kabupaten palsu. Kasus ini menyeret 13 orang, dua di antaranya sudah divonis lebih awal yaitu terpidana Bagus Suprayugo, mantan pimpinan Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad dan Toni Baharawan, mantan kepala penyelia kredit Bank Jatim.
Penasehat hukum Carolina, Zainuddin, menyatakan keberatan dengan vonis hakim dan berencana banding. "Seharusnya majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa tapi juga mempertimbangkan pembelaan terdakwa walaupun mungkin tidak sependapat," ujar Zainudin kepada Tempo usai persidangan.
Ia menyayangkan putusan hakim tidak mempertimbangkan pelaku utama yaitu Yudi Setiawan yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan Carolina. "Yudi Setiawan jelas-jelas banyak di sebut dalam nota putusan majelis hakim, tapi sepertinya tidak dipertimbangkan," ujar Zainudin.
Sidang pembacaan putusan untuk bekas istri Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, itu baru dimulai sekitar jam 21.00 WIB lebih. Agenda sidang molor hampir 11 jam dari rencana semula, meski Carolina tiba di pengadilan pukul 18.30 WIB.
Zainuddin, mengatakan kliennya sebenarnya sedang sakit demam. Namun hakim menyatakan sidang tetap dilanjutkan. Ia hanya menunduk saat hakim membacakan putusan. "Usahakan dan kuat-kuatkan datang Carolina, jangan sampai ditunda, supaya kita bisa tahu berapa vonisnya," ujar Zainudin membujuk kliennya sebelum sidang.
NURUL CHUMAIDAH