TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bupati Ngada Marianus Sae yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa-Bajawa, Ngada, Nusa Tenggara Timur.
“Penyidik kepolisian tidak akan terpengaruh meski ada desakan dari berbagai pihak agar pemeriksaan kasus itu dihentikan,” kata Kepala Polda Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana kepada wartawan di Kupang, Kamis, 16 Januari 2014.
Untung Yoga menegaskan, proses penyidikan kasus Marianus terus dilanjutkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan digelar kasusnya di pengadilan. “Kami melakukan penyidikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Proses penyidikan terhadap Marianus tidak mungkin dihentikan, kata Untung Yoga. Sebab, telah terjadi perbuatan pidana sesuai Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penyalahgunaan Kekuasaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Sebagai bupati, Marianus menyalahgunakan wewenangnya, yakni memerintahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memblokir Bandara Turelelo Soa-Bajawa. "Kami terus melengkapi barang bukti agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Kepala Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Ngada, Romaldus Ngei, mengaku bersama 135 kepala desa lainnya akan melumpuhkan aktivitas pemerintahan di daerah itu jika proses hukum terhadap Marianus terus dilanjutkan oleh penyidik Polda.
“Kami sudah sepakati hal itu dan sudah kami komunikasi dengan Kepala Polda melalui petisi yang kami tanda tangani bersama 135 kepala desa dan sekitar 80 ribu masyarakat Ngada,” tuturnya. Petisi pun sudah diserahkan kepada Kepala Polda Nusa Tenggara Timur.
Marinus Sae memerintahkan Satpol PP untuk memblokir Bandara Turelelo Soa-Bajawa pada 21 Desember 2013. Perintah pemblokiran dilakukan karena Marianus marah kepada pihak maskapai Merpati Nusantara Airlines. Marianus yang akan pulang ke Ngada tidak mendapat tiket. Akibat pemblokiran itu, pesawat Merpati dengan 56 penumpang yang terbang dari Bandara El Tari, Kupang, gagal mendarat, sehingga harus kembali ke Kupang.
Pada Rabu, 15 Januari 2014, tiga kepala desa asal Ngada mendatangi Markas Polda Nusa Tenggara Timur. Mereka mempertanyakan proses hukum terhadap Marianus. Usai bertemu Untung Yoga, Kepala Desa Wolomeze, Yoseph Lengu, meminta agar pemeriksaan terhadap Marianus dihentikan.
Sebelumnya, Forum Solidaritas Masyarakat Soa, Ngada, mengancam akan menutup Bandara Turelelo Soa-Bajawa jika proses hukum terhadap Marianus tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan.
Ancaman mereka disampaikan pada Kamis, 9 Januari 2014. Menurut Forum Solidaritas, proses hukum Bupati Ngada tidak bisa berdiri sendiri tanpa penyebab utama, yakni Merpati yang tidak merespons permintaan Bupati untuk kepentingan mendesak, yakni menghadiri sidang paripurna di DPRD Ngada berkaitan dengan penutupan pembahasan anggaran tahun 2014.
YOHANES SEO