TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Ronald Waas, mengatakan penggunaan Bitcoin merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. “Secara undang-undang jelas, yang diperbolehkan untuk transaksi adalah rupiah,” kata Ronald saat melakukan konferensi pers di kantor BI, Kamis, 16 Januari 2014.
Ronald mengatakan setidaknya ada tiga undang-undang yang dilanggar dalam penggunaan Bitcoin. Yang Pertama adalah Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang BI serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyangkut peralatan yang digunakan. Selain faktor perundangan, faktor resiko juga menjadi alasan mengapa hingga sekarang BI belum memperbolehkan penggunaan Bitcoin. (Baca juga: Zynga Terima Pembayaran Bitcoin)
Bitcoin diluncurkan pada 2009 oleh hacker dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Tujuannya adalah menyediakan uang alternatif mata uang resmi yang dikelola dan dipantau secara ketat oleh negara. Uang digital ini menggunakan algoritma rahasia yang hanya diketahui oleh segelintir peretas. Uang ini bisa digunakan lewat komputer ataupun gadget, seperti ponsel, untuk transaksi jual-beli.
Uang Bitcoin akan tersimpan dalam bentuk dompet digital yang berfungsi sebagai akun bank online. Nilai Bitcoin sepenuhnya bergantung pada kemauan investor untuk bersedia membayar pada suatu titik waktu tertentu. Bitcoin hanya dapat diproduksi dengan jumlah terbatas, yaitu 21 juta unit. (Baca juga: BI: Bitcoin Bisa Jadi Alat Cuci Uang)
Menurut Ronald, penggunaan Bitcoin di dunia memang secara umum mengalami tren peningkatan. Beberapa negara memang memberi izin, namun sebagian lain juga ada yang melarangnya. Walaupun begitu, kata Ronald, masih terlalu dini jika dibilang bahwa BI tak akan pernah mengizinkan penggunaan Bitcoin. Ini karena untuk melakukan pelarangan harus memiliki sanksinya serta cara pemantauannya. (Baca juga: Uang Virtual di Dunia Maya Bernama Bitcoin)
Bitcoin dianggap tak memiliki kriteria sebagai legal tender dalam Undang-Undang BI ataupun Undang-Undang Mata Uang. “Pokoknya, untuk saat ini yang bisa saya pastikan bahwa Bitcoin tak akan ada ATM-nya seperti di Vancouver, Kanada, sebab, itu kan atas izin BI, kan,” ujarnya.
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler :
Ditolak Merger, SCTV Ajukan Gugatan ke Pengadilan
SCTV dan Indosiar Mau Merger, Ditjen Pajak Tolak
Sengketa TPI, Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum
Lion Air Tak Campuri Politik Rusdi