TEMPO.CO, Kupang - Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 17 Januari 2014, memindahkan sebanyak 26 imigran gelap asal Myanmar yang selama dua tahun ditahan di sana.
"Ada 26 imigran asal Myanmar yang direlokasi hari ini ke Makassar," kata Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Detensi Imigrasi Kupang Benyamin Tulasi kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2014.
Mereka diberangkatkan sekitar pukul 13.45 Wita dari Bandara El Tari, Kupang, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-439 menuju Denpasar, kemudian dilanjutkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, dengan pesawat Garuda Indonesia GA-620.
Sebanyak 26 imigran asal Myanmar itu dikawal enam petugas Kantor Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang dipimpin Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kantor Rumah Detensi Imigrasi Kupang Zakaria.
Menurut Tulasi, 26 imigran asal Myanmar itu direlokasi ke Makasar karena mereka telah berstatus sebagai pengungsi sesuai surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Relokasi ini bukan atas inisiatif Rudenim, tapi karena ada surat dari Dirjen Imigrasi," katanya.
Dengan direlokasinya 26 imigran Myanmar itu, jumlah imigran yang ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Kupang tersisa 144 orang. "Di sini masih 144 orang imigran yang ditahan," katanya.
YOHANES SEO
Topik terhangat:
Banjir Jakarta 40 Tahun Malari BBM Akil Mochtar Anas Ditahan Ariel Sharon
Berita lain:
Jengkel Dicaci Maki, Ani SBY Sentil Istri Jokowi
Begini Jokowi Menjawab Sentilan Ibu Ani Soal Istrinya
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 1
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR