TEMPO.CO, Bantul - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memanggil dan akan memeriksa Bupati Bantul Sri Suryawidati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana klub sepak bola Persiba Bantul. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2014.
Pemeriksaan itu dilakukan karena, sebagai Bupati Bantul, dia dinilai tahu persis pengucuran dana sebesar Rp 12,5 miliar dari APBD 2011 untuk klub itu. Tersangka dalam kasus ini adalah suami Sri Suryawidati, yaitu M. Idham Samawi, yang juga mantan Bupati Bantul. Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Edy Bowo Nurcahyo juga menjadi tersangka.
"Kalau diperiksa, berarti penyidik yakin dia tahu tentang kasus korupsi ini," kata Suyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, usai salat Jumat di kantornya, Jumat, 17 Januari.
Tapi ia enggan menjelaskan secara detail soal materi pemeriksaan suami Idham itu. Ia hanya mengatakan bahwa bupati itu juga tahu proses pengucuran dana belasan miliar rupiah itu.
Ida--panggilan akrab Sri Suryawidati--akan dimintai keterangan soal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebab, ia memberi kuasa kepada wakilnya, yaitu Sumarno, dalam pengucuran dana melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia Bantul. Sebagai Wakil Bupati Bantul, Sumarno juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY pada Desember 2013 yang lalu. "Soal materi pemeriksaan, besok tanya ke penyidik saja," kata Suyadi.
Saat ditanya tentang kedatangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 Januari, Suyadi mengatakan, KPK memfasilitasi proses pemulihan data dan dokumen yang tersimpan di CPU, yang disita tim penyidik dari Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bantul, Kantor Pemuda dan Olahraga, kantor KONI, dan mes Persiba. Sebab, data-data di komputer itu penting sebagai informasi dan bisa melengkapi berkas.
Pada Jumat, 17 Januari 2014, Kepala Seksi Olahraga Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Singgih Riyadi tampak mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. "Kapasitasnya sebagai saksi, penyidik masih memerlukan keterangan," kata Suyadi.
Kepala Seksi Penyidikan M. Anshar Wahyudin menyatakan tersangka Edy akan diperiksa pada Selasa, 21 Januari. Sedangkan Idham akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu atau Kamis. "Yang sudah pasti, Bupati Bantu diperiksa Senin, Edy pada Selasa," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler
Jengkel Dicaci Maki, Ani SBY Sentil Istri Jokowi
Begini Jokowi Menjawab Sentilan Ibu Ani Soal Istrinya
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 1
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat