TEMPO.CO, Pelaihari - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap bandar sabu dan ekstasi yang kerap beroperasi di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Dari dua tersangka, yakni Mumahad Subhan dan Ali Mahmor, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 9.512 butir ekstasi. "Pelaku dijerat Pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut Ajun Komisaris Besar Midi Siswoko, Jumat, 17 Januari 2014.
Nilai barang bukti sabu dan ekstasi itu ditaksir mencapai Rp 5,8 miliar. Penangkapan ini bermula dari keberhasilan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanah Laut meringkus Mumahad Subhan di kawasan Kompleks Grand Persada Mas, Kabupaten Banjar. Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat dinihari tadi sekitar pukul 00.30 Wita. Selanjutnya, polisi menggiring tersangka ke rumahnya. Di sana, polisi mendapatkan 10 paket sabu ukuran besar dan satu paket ukuran kecil, 4.512 ekstasi logo Army, serta 5.000 ekstasi warna kuning logo Crocodille.
Di tempat itu pula, polisi meringkus Ali yang merupakan komplotan Muhammad Subhan. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan dari keterangan dua tersangka itu. Bisa jadi, kata Midi, dua tersangka ini merupakan jaringan narkoba yang kerap memasok ke tempat-tempat hiburan malam di sekitaran Kalimantan Selatan. "Kami terus berantas peredaran narkoba di Tanah Laut. Bagi pengedar, langsung dikenakan tindakan tegas," ucapnya.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita lain:
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Suap SKK Migas, KPK Geledah Rumah Sutan di Bogor
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 2
Buka Rapat, Ani SBY Cari Juru Foto Istana