TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak mau menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat pemeriksaan berlangsung. Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Anas, mengatakan bahwa ia memang melarang Anas menjawab pertanyaan penyidik.
"Saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun," katanya di gedung KPK, Jumat, 17 Januari 2014.
Adnan beralasan, surat perintah penyidikan dan pemanggilan pemeriksaan Anas tak hanya terkait kasus Hambalang. KPK juga menyebutkan bekas anggota DPR itu terlibat dalam proyek lainnya. Namun, KPK tak menjelaskan proyek lainnya tersebut. "Harusnya jelas untuk tuduhan apa. Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lainnya," ujarnya.
Adnan meminta KPK memperjelas sangkaan tersebut. Jika tak bisa diubah, kata dia, lebih baik sangkaan teradap Anas ditambah. "Misalnya, proyek Angie," ujarnya.
Namun, kata dia, ternyata lembaga antirasuah tak memenuhi permintaan tersebut. Saat bertanya ke penyidik pun, kata dia, mereka tak mau menjelaskan. Alhasil, Anas tak jadi diperiksa oleh penyidik. "Tadi ngobrol saja, tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan)," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan janji yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Loyalis: Pasek Dipecat, Anas Tambah Kuat
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Suap SKK Migas, KPK Geledah Rumah Sutan di Bogor
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 2
Buka Rapat, Ani SBY Cari Juru Foto Istana