Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yudi Setiawan Protes Mantan Istrinya Dipenjara

image-gnews
Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Yudi Setiawan menilai mantan istrinya, Carolina Gunadi, terpidana kasus korupsi PT Bank Jatim Tbk, tidak pantas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara. Alasannya, kata Yudi, Carolina Gunadi bukan orang yang harus bertanggung jawab atas korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Tbk senilai Rp 52,3 miliar.

"Memang Carolina dan saya ikut tanda tangan di perjanjian kredit. Tapi kapasitasnya sebagai istri, seorang istri tidak ikut menanggung. Harta saya kan campur dengan istri. Ini sesuai UU Perkawinan tahun 1974," kata Yudi kepada Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin, Jumat, 17 Januari 2014.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Carolina Gunadi, terdakwa kasus korupsi PT Bank Jatim Tbk, enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam korupsi senilai Rp 52,3 miliar itu. "Menyatakan terdakwa Carolina Gunadi bersalah secara sah," kata ketua majelis hakim PN Tipikor Achmad Fauzi, Kamis, 17 Januari 2014.

Vonis tersebut tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Carolina sembilan tahun penjara serta denda uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Carolina terbukti bersalah pada melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yudi mengaku heran mengapa dirinya justru belum divonis bersalah. Padahal, ia mengaku sebagai pelaku utama dalam kasus yang dituduhkan itu. Sebagai pelaku utama, kata Yudi, seharusnya jaksa lebih dulu memeriksa dan menyeret dirinya ke kursi pesakitan.

Yudi mengatakan jaksa sudah menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan UU ini, seharusnya hakim Tipikor menolak proses persidangan Carolina Gunadi. "Karena predikat crime-nya sendiri belum divonis. Sangat jelas sekali bahwa jaksa ingin melangkahi saya. Seharusnya saya divonis dulu, bukan Carolina," Yudi menegaskan kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yudi meminta agar dirinya segera diperiksa oleh jaksa. Ia ingin membongkar mafia hukum yang melibatkan petinggi kejaksaan dan kepolisian.

Bahkan, Yudi mengaku bekas petinggi Kejaksaan Agung bernama D menerima pemberian dalam berbagai bentuk, baik uang tunai maupun sumbangan pembangunan rumah, hingga total mencapai Rp 40 miliar. Duit itu, Yudi menduga, mengalir ke sejumlah oknum petinggi aparat hukum. "Dia bilang akan mengamankan kasus saya. Saya pernah bertatap muka langsung dan sempat memberi duit US$ 500," ujarnya.

Kasus Carolina berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan kelompok usaha Yudi Setiawan, Cipta Inti Parmindo, ke Bank Jatim cabang H.R. Muhammad, Surabaya. Yudi dengan modal janji proyek hibah pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten (Situbondo, Pamekasan, Lamongan, dan Mojokerto) mendapat kucuran kredit Rp 52,3 miliar.

Belakangan kredit blockgrant pola keppres itu disebut fiktif dan SK Bupati yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit di empat kabupaten disebut-sebut palsu. Kasus ini menyeret 13 orang, dua di antaranya sudah divonis lebih awal yaitu terpidana Bagus Suprayugo, mantan pimpinan Bank Jatim cabang H.R. Muhammad, dan Toni Baharawan, mantan kepala penyelia kredit Bank Jatim.

DIANANTA P. SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.