TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur Banten Rano Karno batal mendatangi Kementrian Dalam Negeri karena masih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tadinya, Rano berencana bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas tentang pemerintahan di Banten.
Awalnya, Rano dijadwalkan berkunjung pada Jumat, 17 Januari 2014, pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 17.30, dia belum juga keluar dari KPK. Menteri Gamawan akhirnya pulang setelah menunggu Rano sekitar 3,5 jam.Rano dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus Pilkada Lebak untuk tersangka Akil Mochtar.
Sebelumnya, Menteri Gamawan sudah bertemu perwakilan DPRD Banten yang minta difasilitasi bertemu dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun, Gamawan mendorong mereka untuk langsung meminta izin pada KPK.
Pemerintahan Banten terhambat karena kewenangan Atut belum semuanya didelegasikan kepada Rano, sedangkan KPK belum mengizinkan Pemda Banten bertemu Atut.
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | 40 Tahun Malari | BBM Akil Mochtar | Anas Ditahan | Ariel Sharon |
Berita Terpopuler
Ani Yudhoyono: Ini Tustel Pribadi, Paham?
Terkait Kasus Akil, KPK Panggil Rano Hari Ini
Gede Pasek Dipecat Gara-gara Langgar Kode Etik
Kasus Suap, Polisi Akan Periksa Dirjen Bea Cukai
Unair: Terlalu Dini untuk Minta Maaf Soal Anas