TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat badan usaha milik negara Said Didu mengatakan, rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan untuk memasukan PT Perusahaan Gas Negara menjadi entitas baru di bawah PT Pertamina (Persero) belum dapat dikatakan sebagai keputusan pemerintah. Sebab, kata Said, dalam urusan merger dan akuisisi kewenangan tersebut masih dibawah Kementerian Keuangan.
"Keputusan Pak Dahlan bukan keputusan pemerintah, yang punya kewengan Menteri Keuangan," kata Said ketika dihubungi Tempo, Jumat 13 Januari 2013.
Dalam menyikapi rencana merger atau akuisisi tersebut, mantan sekretaris menteri negara BUMN ini menyatakan, biasanya Menteri Keuangan akan berkodinasi dengan Kementerian-Kementerian lainnya yang terkait. Juga, dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Kalau semua sudah setuju baru namanya keputusan pemerintah," katanya.
Itupun, kata dia, masih melalui proses panjang. Misalnya, ada wilayah abu-abu apakah butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini lantaran digabungnya PGN dengan anak usaha Pertamina,Pertagas, dapat mengubah status PGN sebagai BUMN. "Karena mengubah status pemerintah dari BUMN menjadi non BUMN," katanya.
Belum lagi harus melewati proses Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan pemegang saham publik. "Taruh lah Pemerintah setuju DPR setuju, itu harus minta izin pemegang saham minoritas dahulu. Kalau dia tidak setuju, Pertamina harus beli saham dia," katanya.
ANANDA PUTRI
Topik terhangat:
Banjir Jakarta 40 Tahun Malari BBM Akil Mochtar Anas Ditahan Ariel Sharon
Berita lain:
Jengkel Dicaci Maki, Ani SBY Sentil Istri Jokowi
Begini Jokowi Menjawab Sentilan Ibu Ani Soal Istrinya
Sedang Pimpin Rapat, Ani SBY Malah Angkat Telepon
Mata Najwa, Angel Lelga Gagap Menjawab
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 1